lampiran
BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI
Pasal 13
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
a.
Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat
usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu,
waduk dan danau;
b.
Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melitasi saluran
sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.
(1)
(2)
(3)
Pasal 14
Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci
pakaian, kendaraan atau benda-behda dan/atau memandikan hewan di kolamkolam kelengkapan keindahan kota.
Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepenting
an usaha kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup
got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali
dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(1)
(2)
(3)
Pasal 16
Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya
dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat
merusak kelestarian lingkungan di perairan lepas pantai.
Setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir laut dan terumbukarang yang
dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut di perairan lepas pantai.
Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah bahan berbahaya dan
beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 12 (dua belas) mil laut.
77