Lampiran
yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan
atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
BAB II
TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Pasal 2
Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan
penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan.
Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib
menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau
menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah
ditentukan.
Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah
ditetapkan.
Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan
angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan
penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
a.
menutup jalan;
b.
membuat atau memasang portal;
c.
membuat atau memasang tanggul jalan;
d.
membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e.
membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi ramburambu lalu lintas;
f.
menutup terobosan atau putaran jalan;
g.
membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu
lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
h.
membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi
pagar pengamanan jalan;
i.
menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
74