Lampiran yang berwenang untuk melakukan ­pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam ­keselamatan jiwa manusia. BAB II TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Pasal 2 Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan. Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan. Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan. Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway. Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way. Pasal 3 Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: a. menutup jalan; b. membuat atau memasang portal; c. membuat atau memasang tanggul jalan; d. membuat atau memasang pintu penutup jalan; e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi ramburambu lalu lintas; f. menutup terobosan atau putaran jalan; g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya; h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan; i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya; 74

Select target paragraph3