lampiran 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan ­ rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya ­ dilakukan oleh ­ pemerintah daerah. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan ­mampu menjadi areal penyerapan air. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi ma­syarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung ­perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, per­sekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau ­lembaga dan bentuk usaha tetap. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat ­ prasarana kota dan ­fasilitas umum baik yang mendapat izin dari ­pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh ­ setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk me­nonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang dise­diakan baik dengan dipungut bayaran ­maupun tidak dipungut bayaran. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari lua Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisasisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakar­ an ­ segala macam bahan kimia yang ­ dapat ­ menimbulkan pencemaran dan ­berdampak buruk terhadap ­ lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan ­hewani/nabati. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat 73

Select target paragraph3