lampiran Lampiran PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya ­ pe­ngaturan di ­bidang ketertiban umum yang mampu melindungi ­ warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan ­ pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya ­harus ­dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan ­perundang-­undangan; c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak ­ sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan ­ Pemerintahan Daerah serta ­perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan ­ bermasyarakat warga kota Jakarta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum; 69

Select target paragraph3