lampiran
Lampiran
PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang
tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di
bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana
kota beserta kelengkapannya;
b.
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi
yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban
Umum, Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi
dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta
perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota
Jakarta;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum;
69