Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
b.
tentang Ketertiban Umum yang isinya secara nyata bertentang
an dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.
11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Segera melakukan inventarisasi dan membatalkan semua
peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal
HAM Departemen Hukum dan HAM
a.
Segera melaksanakan pendidikan dan penyuluhan mengenai
hak-hak asasi manusia kepada jajaran aparat pemerintah daerah,
terutama jajaran aparat biro hukum pemda agar tak ada lagi
sebuah produk yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak
asasi manusia.
b. Bersama Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
yang lain, segera mengelar pendidikan hak asasi manusia
untuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan kalangan
aparat pemerintah dalam hak asasi manusia, terutama jajaran
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikeluhkan
masyarakat sebagai pelanggar HAM.
67