Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya warga negara yang
seharusnya dijamin oleh negara sebagai pemangku kewajiban bagi
pemenuhannya.
Selain tak membawa manfaat bagi perbaikan kualitas hidup manusia
Indonesia, Perda Tibum ini berpotensi akan menimbulkan problem
bagi Indonesia yang menempati posisi sebagai anggota Dewan
HAM di PBB untuk memajukan kondisi HAM di tanah air. Selain itu
akibat penerapan pasal-pasal dalam Perda Tibum ini nantinya akan
menyebabkan pemerintah Indonesia harus memberikan banyak
klarifikasi dan penjelasan saat penyampaian laporan pelaksanaan
ketentuan dalam kovenan internasional, terutama mengenai hak-hak
ekosob kepada Komite Hak Ekosob PBB. Sebagai negara yang menjadi anggota Dewan HAM, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk
menyatakan komitmennya dalam bekerja sama dan mengupayakan standar paling tinggi dalam hal promosi dan pelindungan HAM.
Selain itu Indonesia untuk juga akan menjadi subyek prioritas untuk
diekseminasi kewajiban-kewajibannya berdasarkan kovenan dan
konvensi pokok hak asasi manusia.
Sejumlah pembatasan di dalam Perda Tibum ini juga berpotensi
menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia mengingat isi dari
perda ini adalah menggusur hak-hak kelompok marjinal di Jakarta
atas nama “ketertiban” dan “keindahan”, tanpa memberi solusi bagi
pemecahan masalah kemiskinan dan masalah sosial secara utuh yang
merupakan masalah laten bagi umumnya ibukota sebuah negara
berkembang.
B. Rekomendasi
Rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri
a.
Segera membatalkan pemberlakuan Perda No. 8 Tahun 2007
66