Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Beberapa pasal dalam Perda ini bermasalah, antara lain: l Pasal 2 Ayat 1 , Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 33 sulit untuk dilaksanakan. l Pasal 47 Ayat 1 a dan b dan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 47 Ayat 1c, Pasal 46 perumusannya tidak jelas. l Pasal 12 e, f, dan h (kecuali hal membuang permen karet), Pasal 25 Ayat 3, Pasal 29 Ayat 3 seharusnya tidak ada ­kriminalisasi. l Pasal 42a, Pasal 49 dan Pasal 51 sudah diatur dalam KUHP dan undangundang mengenai unjuk rasa. Pasal dalam Perda Tibum juga merupakan kemunduran karena mengatur perijinan yang sudah menjadi wilayah kewenangan aparat kepolisian. Selain memang tak mencantumkan sejumlah peraturan perundangan tentang hak asasi manusia dalam klausul “mengingat”, pasal-pasal ­dalam Perda Tibum banyak yang bertabrakan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada hirarki yang lebih tinggi. Antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUlNo. 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan ­Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. ­Seharusnya isi Perda Tibum tidak boleh bertentangan dengan ­ ketentuan ­perundang-­undangan yang lebih tinggi, karena ketentuan yang ­berada di bawahnya semestinya dimaksudkan sebagai ­ pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat diduga kuat bahwa penghormatan hak asasi manusia individu memang tidak menjadi pertimbangan penting bagi perancang Perda. Perda Tibum ini tak memenuhi prinsip-prinsip keperluan yang dipersyaratkan dalam pembatasan hak sebagaimana telah ­diatur ­dalam standar internasional disepakati yang dapat melanggar hak atas ­perumahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas kebebasan untuk ­ber­gerak. Pemberlakuan Perda Tibum ini berpotensi akan ­ membahayakan 65

Select target paragraph3