BAB V
Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan
Komnas HAM menarik kesimpulan bahwa proses penyusunan Perda
Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses konsultasi
publik. Selain itu prosedur penyusunan perda ini juga tak melewati
proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Rencana aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini menyimpulkan bahwa perjalanan
penyusunan Perda Tibum ini cacat dan tak memenuhi surat edaran
Menteri Dalam Negeri No. 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan
dan Penetapan Peraturan Daerah.
Dari kajian terhadap isi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum (Perda Tibum) secara pasal per pasal, didapatkan
kesimpulan ada sejumlah pasal dalam perda ini yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui oleh negara
Republik Indonesia dan juga kalangan internasional. definisi ketertiban
umum yang tercantum dalam Perda tidak secara eksplisit memasukkan penghormatan hak asasi manusia sebagai bagian dari definisi
ketertiban umum dan/atau penghormatan hak asasi manusia bukan
merupakan bagian penting dalam definisi ketertiban umum dalam
Perda.
63