Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Namun demikian Komentar Umum pada dasarnya menegaskan untuk
terpenuhinya syarat-syarat umum pembatasan hak.
Komnas HAM memandang bahwa alasan kesehatan publik memang
dimungkinkan sebuah negara untuk membatasi hak kebebasan
bergerak sebagai dasar langkah karantina untuk menghindari
menyebarnya penyakit menular.88 Namun demikian, harus ditegaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya mengandung perlindungan
kolektif untuk masyarakat keseluruhan namun juga mengandung
perlindungan individual bagi yang terkena penyakit.89 Bahwa tim
berada dalam posisi untuk menyatakan bahwa pembatasan hak
seperti diatur dalam Pasal 41 adalah mengandung landasan. Namun
demikian, tim memandang bahwa tujuan adaya pembatasan ini
adalah agar tidak menular sekaligus melindungi si individu. Dengan
demikian, pemberlakuannya tidak berlaku bagi mereka yang telah
dapat dikategorikan sembuh dan tidak menular meski dari sisi penampilan masih berpotensi mengundang keresahan. Pemberlakuan pasal
ini dengan sewenang-wenang akan justru dapat menjadi bentuk
diskriminasi yang melanggar prinsip umum penghormatan hak asasi
manusia dan kostitusi Indonesia.
Berkaitan dengan ketentuan wajib lapor, Komnas HAM menyatakan
bahwa hal ini diduga kuat untuk melindungi bentuk lain ketertiban
umum yaitu keamanan publik. Namun demikian, HAM mengingatkan
bahwa pembatasan haruslah berada dalam “sebuah masyarakat yang
demokratis”. Pasal ini tidak sejalan dengan semangat masyarakat
demokratis.
88.
89.
Nowak,M., op.cit (cat 5), hal. 280.
Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 20.
61