Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Komnas HAM mengingatkan bahwa pelanggaran hak untuk memenuhi terjadi melalui kegagalan negara untuk mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk perwujudan hak atas pekerjaan.
Contoh-contoh dari pelanggaran ini adalah kegagalan untuk
mengesahkan dan melaksanakan kebijakan yang dirancang untuk
menjamin hak atas pekerjaan bagi semua orang misalnya alokasi
yang salah atau anggaran yang tidak cukup yang mengakibatkan
tidak terpenuhinya penikmatan hak ini bagi individu dan kelompok
terutama mereka yang tidak beruntung maupun yang terpinggirkan.
Selanjutnya pelanggaran juga terjadi karena adanya kegagalan untuk
memantau perwujudan hak pada tingkat nasional dengan identifikasi indikator dan benchmark serta kegagalan untuk melaksanakan
program pelatihan teknis dan kejuruan.78
Oleh karena itu, Komnas HAM berpandangan bahwa Pemerintah
daerah, sejalan dengan pelaksanaan kewajiban negara untuk
pemenuhan hak atas pekerjaan, berada dalam posisi untuk melak
sanakan kewajiban berkaitan dengan hak atas pekerjaan. Pengurangan
tenaga kerja di sektor informal dan/atau pelarangan jenis pekerjaan
tertentu haruslah dilakukan secara bertahap sejalan dengan upaya
pemenuhan hak atas pekerjaan yang bersifat secara bertahap pula.
Oleh karena itu, ketentuan yang diduga kuat akan mengakibatkan
pelarangan untuk bekerja di sektor informal atau jenis pekerjaan lainnya, tidak dapat diberlakukan sebelum mereka mendapat pelatihan
keterampilan dan/atau pekerjaan baru. Dalam hal ini, pengalihan
lahan tempat kerja juga tidak dapat dilakukan dengan semena-mena
tanpa adanya pertimbangan terhadap akses pembeli, dan lain-lain.
Harus diingat bahwa upaya pelarangan akan berdampak pada sekitar
141.071 jiwa.79 Jumlah ini besar apalagi bila mempertimbangkan
jumlah keluarga yang harus ditanggung.Ketentuan Perda Tibum
untuk mencapai ketertiban umum menjadi tidak proporsional bila
78.
79.
Ibid, paragraf 36.
Lihat Sri Palupi, op.cit (cat 2), hal. 8.
57