Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
hormati mensyaratkan negara pihak untuk mengambil langkah
yang mencegah pihak ketiga untuk melakukan intervensi penikmat
an hak ini. Kewajiban untuk memenuhi termasuk kewajiban untuk
menyediakan, memfasilitasi dan memajukan hak atas pekerjaan. Hal
itu mengimplikasikan negara pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, penganggaran, yudisial dan langkah-langkah
lainnya ungtuk menjamin perwujudan penuh hak ini.75 Oleh karena
itu, Komnas HAM mengambil posisi bahwa sepanjang Negara belum
dapat mewujudkan secara penuh hak atas pekerjaan, maka negara
tidak dapat melakukan pelarangan pekerjaan bagi mereka yang tidak
beruntung dan terpinggirkan. Seperti telah disebutkan di atas, pekerjaan adalah bagian dari upaya untuk dapat terus hidup (survival) bagi
individu.
Komentar Umum menyatakan fakta bawah perwujudan hak atas
pekerjaan adalah bertahap dan terjadi dalam periode waktu harus
lah ditafsirkan bahwa Negara pihak memiliki kewajiban khusus dan
berkelanjutan untuk “bergerak secepat dan seefektif mungkin me
nuju perwujudan hak ini”.76 Bahwa dalam hal ini, Negara mempunyai
kewajiban inti antara lain untuk mengesahkan dan melaksanakan
strategi dan rencana aksi yang didasarkan dan untuk menangani permasalahan pekerja, yang berbasis pada proses yang partisipatif dan
terbuka yang memasukkan organisasi buruh dan pekerja. Rencana
aksi dan strategi tersebut haruslah menjadikan sasaran individu dan
kelompok terutama yang tidak beruntung dan terpinggirkan dan
meliputi indikator dan benchmark yang dari situ kemudian kemajuan
berkaitan dengan hak atas pekerjaan dapat diukur dan dilihat secara
periodik.77
75.
76.
77.
56
Ibid, paragraf 22.
Ibid, paragraf 10.
Ibid, paragraf 31c.