Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
yang hidupnya mendekati garis kemiskinan. Sekitar 40 persen dari
jumlah penduduk keseluruhan, atau mendekati 90 juta penduduk,
hidup dengan penghasilan antara 1 dan 2 dollar AS perhari. Indonesia
juga mengalami kemajuan yang sangat lamban dalam beberapa
aspek penting kemiskinan lainnya selain penghasilan. Perda Tibum
ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia
untuk menanggulangi kemiskinan seperti tercermin dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengahnya (RPJM) tahun 2004-2009, yang
hal itu merupakan bagian dari Strategi Nasional Penanggulangan
Kemiskinan (SNPK) yang digariskan oleh pemerintah. Selain ikut
menandatangani Sasaran Pembangunan Milenium (Millenium
Development Goals) untuk tahun 2015, dalam rencana jangka
menengahnya pemerintah telah menjabarkan target-target utama
penanggulangan kemiskinan untuk tahun 2009. Pemda DKI sebagai
salah satu pemda yang paling maju seharusnya ikut memikul tanggung jawab untuk memperbaiki kapasitas pemerintahan Indonesia
agar mampu menunaikan kewajiban-kewajiban dalam memberikan
pelayanan dasar kepada masyarakat.
Memperhatikan semua butir yang telah dinyatakan, Komnas HAM
menetapkan bahwa semua pasal yang diduga kuat membatasi
dan/atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan
tidak diberlakukan sampai pemerintah daerah memastikan bahwa
semua yang tinggal di tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat
tinggal menurut Perda mendapat tempat tinggal pengganti dan
atau solusi lainnya dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi
manusia. Pemberlakuan pasal-pasal tersebut tanpa menyediakan
tempat tinggal yang layak huni bagi mereka yang digusur akan
membahayakan esensi hak atas perumahan.
51