Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
emenuhan hak atas perumahan yang layak menjadi pertimbangan
p
penting untuk memastikan bahwa Perda Tibum sejalan dengan
kewajiban negara berkaitan dengan hak atas perumahan.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas perumahan dijamin oleh
konstitusi dan UU No. 39. Indonesia juga telah menjadi negara
pihak Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Oleh
k arena itu, pemenuhan hak atas perumahan harus dilakukan. Namun
demikian, Komnas HAM menyadari, sebagaimana hak ekonomi,
sosial dan budaya lainnya, perwujudan hak ini juga bersifat bertahap
(progressive realization). Harus diingat bahwa Komentar Umum No. 4
menyatakan bahwa tiap Negara harus mengambil langkah-langkah
untuk meraih tujuan dengan menetapkan suatu strategi perumahan
nasional yang, sebagaimana tercantum dalam paragraf 32 Global
Strategy for Housing, “menetapkan sasaran-sasaran peningkatan
kondisi tempat tinggal, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang
tersedia untuk meraih tujuan-tujuan ini dan metode pemanfaatannya
yang paling efektif, dan menetapkan berbagai tanggung-jawab dan
kerangka waktu bagi implementasi ukuran-ukuran yang dibutuhkan”.
Proses ini harus merefleksikan pembicaraan dengan, dan keterlibatan
dari, semua pihak yang terpengaruh, termasuk orang-orang
tunawisma, orang-orang dengan tempat tinggal yang tidak layak, dan
orang-orang lain yang menghadapi kondisi serupa.67
Komnas HAM memahami bahwa pembatasan terhadap hak ini
dimungkinkan. Namun sebagaimana dinyatakan dalam Komentar
Umum 7 yang menyatakan bahwa bahkan dalam situasi dimana ada
perlunya memaksakan batasan-batasan pada sebuah hak, kesesuaian
penuhnya dengan Pasal 4 Perjanjian dibutuhkan agar batasanbatasan apa pun yang dipaksakan harus “hanya ditetapkan berdasar
hukum sejauh batasan tersebut sesuai dengan karakteristik hak-hak
ini (hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya) dan hanya ditujukan untuk
67.
Komentar Umum No 4, op.cit (cat 59), paragraf 12.
49