Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum e. f. g. h. i. j. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu Tertib Bangunan Tertib Sosial Tertib Kesehatan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian Tertib Peran Masyarakat Bacaan terhadap rincian ketertiban umum ke dalam bab-bab beberapa ‘tertib...” yang diatur dalam Perda membenarkan asumsi ­bahwa ketertiban umum di dalam perda mengambil berbagai bentuk ­ketertiban umum yaitu ketertiban umum sendiri, kesehatan publik, keamanan publik dan moral publik serta hak dan kebebasan orang lain. Berbagai tertib tersebut diturunkan dalam ketentuan-ketentuan. Seperti telah disebutkan dalam bagian sebelumnya, beberapa ­ketentuan yang diturunkan memuat ketidak jelasan rumusan serta mengandung ketentuan yang seharusnya tidak dikriminalkan. Lebih jauh, beberapa ketentuan memuat pasal-pasal yang diduga kuat akan membatasi dan/atau melanggar beberapa hak asasi ­manusia. Bahwa pembatasan ini dapat dinyatakan tidak memenuhi asas keperluan pembatasan yaitu tidak proporsional maupun tidak memenuhi syarat tujuan yang sah (legitimate aim). Pasal-pasal khusus yang diduga kuat membatasi/mengurangi hak yang mendasar dan tidak memenuhi persyaratan pembatasan hak ­sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, adalah: 44

Select target paragraph3