Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c. d. e. Pasal 14 (2) Penjelasan pasal ini seharusnya memuat pengecualian ­ dalam hal darurat (kebakaran) di mana prasarana tersebut ­seharusnya dapat dimanfaatkan termasuk oleh masyarakat untuk ­menanggulangi kedaruratan. Hal ini untuk menjamin hak-hak mendasar warga negara yang bersifat non-derogable seperti hak atas ­rumah yang lebih mendasar. Pasal 47 (1) c Pemberlakukan pasal ini mensyaratkan dilakukannya tindakan penertiban obat-obat palsu untuk melindungi konsumen. Pasal 46 Rumusan pasal ini khususnya istilah ‘menyimpan’ harus ­dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait. Rumusan penjelasan haruslah memuat pengecualian untuk tujuan peribadatan/ritual agama dan untuk pribadi. Berdasarkan berbagai persyaratan kriminalisasi yang telah disebutkan, ada beberapa pasal mengandung ketentuan yang seharusnya tidak dikriminalkan yaitu: a. b. Pasal 12 (e , f, dan h) kecuali untuk hal membuang permen karet. Pasal 25 (3) dan Pasal 29 (3) yang melarang untuk membeli dagangan dan menggunakan jasa kendaraan bermotor yang ­dilarang oleh ketentuan Perda. Sementara itu juga terdapat ketentuan yang telah diatur dalam KUHP. Misalnya Pasal 42 (a). Demikian juga Pasal 49 dan Pasal 51 yang pada intinya sudah diatur dalam KUHP maupun UU mengenai Unjuk Rasa. Pengaturan dalam Perda menjadi pengulangan bahkan rumusan ‘ijin’ menjadi lebih ‘mundur’ dari ketentuan perundang-undangan di ­ atasnya dan dapat disalahtafsirkan sebagai pelarangan kegiatan ­penyampaian pendapat. 41

Select target paragraph3