Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.
d.
e.
Pasal 14 (2)
Penjelasan pasal ini seharusnya memuat pengecualian dalam
hal darurat (kebakaran) di mana prasarana tersebut seharusnya
dapat dimanfaatkan termasuk oleh masyarakat untuk
menanggulangi kedaruratan. Hal ini untuk menjamin hak-hak
mendasar warga negara yang bersifat non-derogable seperti
hak atas rumah yang lebih mendasar.
Pasal 47 (1) c
Pemberlakukan pasal ini mensyaratkan dilakukannya tindakan
penertiban obat-obat palsu untuk melindungi konsumen.
Pasal 46
Rumusan pasal ini khususnya istilah ‘menyimpan’ harus dijelaskan
dalam penjelasan pasal terkait. Rumusan penjelasan haruslah
memuat pengecualian untuk tujuan peribadatan/ritual agama
dan untuk pribadi.
Berdasarkan berbagai persyaratan kriminalisasi yang telah disebutkan,
ada beberapa pasal mengandung ketentuan yang seharusnya tidak
dikriminalkan yaitu:
a.
b.
Pasal 12 (e , f, dan h) kecuali untuk hal membuang permen
karet.
Pasal 25 (3) dan Pasal 29 (3) yang melarang untuk membeli
dagangan dan menggunakan jasa kendaraan bermotor yang
dilarang oleh ketentuan Perda.
Sementara itu juga terdapat ketentuan yang telah diatur dalam KUHP.
Misalnya Pasal 42 (a). Demikian juga Pasal 49 dan Pasal 51 yang pada
intinya sudah diatur dalam KUHP maupun UU mengenai Unjuk Rasa.
Pengaturan dalam Perda menjadi pengulangan bahkan rumusan
‘ijin’ menjadi lebih ‘mundur’ dari ketentuan perundang-undangan
di atasnya dan dapat disalahtafsirkan sebagai pelarangan kegiatan
penyampaian pendapat.
41