Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c. pasal ini tanpa terlebih dahulu memastikan pembangunan ­sarana penyeberangan yang dapat diakses para penyandang ­cacat berpotensi mendiskriminasikan orang yang cacat/­lumpuh. Pasal 33 Tim kajian memandang bahwa pelaksanaan pasal ini ­membutuhkan tenaga profesional yang memiliki ­ kemampuan untuk menguji kesehatan ternak. Tanpa adanya tenaga ­profesional tersebut, ketentuan ini sulit untuk dilaksanakan. Seperti disebutkan, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan haruslah mengandung rumusan yang jelas. Beberapa ­ ketentuan ­dalam Perda memuat rumusan yang tidak jelas dan/atau penjelasan, sebagai berikut: a. b. Pasal 9 Rumusan pasal ini tidak jelas, dalam penjelasan pun tidak ­memuat penjelasan dengan menyatakan ‘cukup jelas’. Oleh ­ karena itu ­untuk dapat diberlakukan rumusan pasal ini ­diperbaiki terutama memperjelas rumusan kata ‘membuang’. Pasal 47 (1) a dan b: Komnas HAM memandang bahwa ketentuan ini mengandung rumusan yang tidak jelas. Ketidakjelasan rumusan akan membahaya­kan praktik tradisional dan kebatinan yang dapat dipertanggung jawabkan ataupun yang merupakan bagian dari kebiasaan budaya minoritas atau kelompok agama yang dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini rumusan harus diperjelas dengan membuat ­klasifikasi praktik pengobatan tradisional dan kebatinan ­ untuk membedakan praktik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan yang tidak. Klasifikasi dilakukan dengan ­memperhatikan kepercayaan kelompok minoritas dan harus sangat selektif dengan mempertimbangkan kebijaksanaan lokal. 40

Select target paragraph3