Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.
pasal ini tanpa terlebih dahulu memastikan pembangunan sarana
penyeberangan yang dapat diakses para penyandang cacat berpotensi mendiskriminasikan orang yang cacat/lumpuh.
Pasal 33
Tim kajian memandang bahwa pelaksanaan pasal ini
membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan
untuk menguji kesehatan ternak. Tanpa adanya tenaga
profesional tersebut, ketentuan ini sulit untuk dilaksanakan.
Seperti disebutkan, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
haruslah mengandung rumusan yang jelas. Beberapa ketentuan
dalam Perda memuat rumusan yang tidak jelas dan/atau penjelasan,
sebagai berikut:
a.
b.
Pasal 9
Rumusan pasal ini tidak jelas, dalam penjelasan pun tidak memuat
penjelasan dengan menyatakan ‘cukup jelas’. Oleh karena itu
untuk dapat diberlakukan rumusan pasal ini diperbaiki terutama
memperjelas rumusan kata ‘membuang’.
Pasal 47 (1) a dan b:
Komnas HAM memandang bahwa ketentuan ini mengandung rumusan yang tidak jelas. Ketidakjelasan rumusan akan
membahayakan praktik tradisional dan kebatinan yang dapat
dipertanggung jawabkan ataupun yang merupakan bagian dari
kebiasaan budaya minoritas atau kelompok agama yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Dalam hal ini rumusan harus diperjelas dengan membuat
klasifikasi praktik pengobatan tradisional dan kebatinan untuk
membedakan praktik yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan yang tidak. Klasifikasi dilakukan dengan memperhatikan
kepercayaan kelompok minoritas dan harus sangat selektif
dengan mempertimbangkan kebijaksanaan lokal.
40