Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Perancang Perda ini rupanya kurang mengerti bahwa pemangku ­kewajiban HAM sepenuhnya adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Kalau saja mau membuka-buka dokumen tentang komentar umum mengenai ­pasalpasal dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), maka kita akan menyadari akan kesalahan ini. Semua penjelasan dalam ­komentar umum menyatakan bahwa perwujudan HAM sepenuhnya adalah ­ kewajiban ­negara. Negara harus menjalankan kewajiban pemenuhan HAM dalam bentuk antara lain penghormatan (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil). Negara tidak bisa tidak memang harus memenuhi hak-hak ­ warganegara. ­Seperti hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan berbagai hak lain. Karena ­ itulah pemerintah memiliki kewajiban untuk untuk memenuhi hak asasi ­warganegara adalah dengan melakukan investasi dalam bidang ­kehakiman, penjara, kepolisian, serta menyediakan alokasi sumberdaya ­untuk kemampuan masyarakat . Selain itu pemerintah juga harus berinvestasi di bidang kesehatan, ­pendidikan dan bidang kesejahteraan lainnya serta alokasi sumberdaya untuk ­ kemampuan masyarakat. Pemerintah harus membangun dan ­ mengembangkan. Menambah panjang dan lebarnya serta ­ kualitas ­jalanan, membangun ­ rumah, membangun sekolah dan rumah sakit; serta ­ menyediakan tenaga kesehatan, pendidikan, aparat hukum. Dalam ­melaksanakan pembangunan pemerintah harus memasukkan alokasi ­anggaran bagi peningkatan berbagai fasilitas dan layanan publik dalam APBN/APBD. Kewajiban HAM yang diemban pemerintah yang tak kalah pentingnya ­adalah kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Di dalam upaya pemenuhan ini termasuk di dalamnya adalah upaya untuk menfasilitasi (to facilitate) dan menyediakan (to provide). Hal ini memiliki makna bahwa negara harus melakukan upaya untuk memfasilitasi dan menyediakan hak-hak ekosob setiap warga negaranya. Antara lain harus menyediakan lapangan kerja dan memfasilitasi ­bimbingan 

Select target paragraph3