Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Dalam ketentuan nasional kita, Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) mengatur kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan
terhadap ketertiban umum dalam berbagai bentuknya yaitu ketertiban
umum sendiri, kesehatan publik, keamanan publik/umum dan moral
publik/umum, hak dan kebebasan orang lain, antara lain:
a.
Kejahatan terhadap ketertiban umum:
l
Pasal 154, 155, 156, 157 yang pada intinya memidana
tindakan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
golongan rakyat Indonesia, golongan agama).
l
Pasal 158 dan 159 yang pada intinya memidana tindakan
untuk melakukan pemilihan anggota suatu lembaga
kenegaraan asing dan keikutsertaaan dalam pemilihan
tersebut.
l
Pasal 160, Pasal 161, 162, 163,: penghasutan dan menawarkan, menggerakkan untuk melakuan perbuatan pidana.
l
Pasal 167 dan 168: yang pada intinya memidana masuk
rumah, ruangan, pekarangan orang yang tertutup, ruang
dinas umum dengan melawan hukum.
l
Pasal 169 yang pada intinya memidana keikutsertaan
dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan
kejahatan atau yang dilarang menurut aturan umum
lainnya.
l
Pasal 170 yang pada intinya memidana yang menggunakan
kekerasan terhadap orang lain.
l
Pasal 172 yang pada intinya memidana yang mengganggu
ketenangan.
l
Pasal 173, Pasal 174, pasal 175, pasal 176 yang pada intinya
memidana orang yang merintangi, mengganggu rapat
umum dan upacara keagamaan.
l
Pasal 177 yang pada intinya memidana orang yang menertawakan petugas keagamaan dan menghina benda-benda
keperluan ibadat.
33