Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
( necessity) negara harus mendefinisikan adanya kebutuhan/tekanan
sosial. Bahwa pembatasan dilakukan untuk menjawab adanya
kebutuhan sosial tersebut.55 Tujuan yang sah (legitimate aim) dinilai
apakah pembatasan sesuai dengan cara-cara pencapaian tujuan
ketentuan terkait. Dengan demikian harus diperiksa terlebih dahulu
apakah ketentuan yang mengatur hak terkait menetapkan cara
atau pun pembatasan berkaitan dengan tujuan ketentuan tersebut.
Sementara itu, proporsionalitas dinilai dengan melihat antara lain
sebarapa besar atau berapa banyak orang yang terkena dampak
(affected) oleh ketentuan pembatasan hak.56
Pada intinya prinsip-prinsip penting di atas juga digunakan dalam
kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam hukum pidana. Bahwa dalam
melakukan kriminalisasi dan dekriminnalisasi dinyatakan negara harus
berpedoman pada beberapa hal, yaitu:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
55.
56.
Kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan “overkriminalisasi” yang masuk kategori ‘the misuse of criminal sanction’.
Kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc.
Kriminalisasi harus mengandung unsur korban.
Kriminalisasi harus memperhitungkan unsur biaya dan hasil dan
prinsip ultimum remedium.
Kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang dapat ditegakkan
(enforceable).
Kriminalisasi harus mendapat dukungan publik.
Kriminalisasi mengandung subsosialiteit (mengandung bahaya
bagi msyarakat sekalipun kecil).
Kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setiap
kriminalisasi mengekang kebebasan rakyat dan memberikan
Bonat C., op cit. (24), hal. 26.
Press release issued by the Registrar, Grand Chamber Judgment Hirst v. The United Kingdom,
No. 2), paragraf 16-18, http://www.echr.coe.int/Eng/Press/2005/Oct/GrandChamberJudgmentHirstvUK061005.htm, diakses pada 25 Januari 2007.
31