Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
( private parties). 51 Bahwa kewajiban ini berlaku untuk semua hak asasi
manusia. Bahwa dalam hal negara harus mengambil langkah termasuk
hukum pidana (kriminalisasi) maka hal ini harus memegang beberapa
prinsip beberapa pembatasan hak seperti yang telah disebutkan.
Seperti telah dinyatakan, pembatasan sejalan dengan semangat dan
apa yang tertulis dalam Kovenan; b). Syarat-syarat yang ditetapkan
dalam beberapa putusan Pengadilan HAM Eropa yaitu persyaratan
lawfulness, legitimate aim dan necessity.52 Untuk menetapkan apakah
necessity terpenuhi, Pengadilan Eropa biasanya menerapkan
dua tes yaitu ‘perlu dalam masyarakat demokratis/necessary in a
democratic society’ dan proporsional pada kebutuhan yang diinginkan
(proportional to the desired need).53 Seperti dijelaskan bahwa, Prinsip
Siracusa yang menyatakan istilah ‘nesecessary’ mengimplikasikan
bahwa pembatasan:54
a).
b).
c).
d).
Didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan.
Menanggapi tekanan publik atau kebutuhan sosial.
Untuk mencapai sebuah tujuan yang sah.
Proporsional pada tujuan tersebut di atas.
Prinsip Siracusa juga menyatakan bahwa penilaian pada perlunya pembatasan harus dibuat pada pertimbangan-pertimbangan
obyektif.
Dalam Kasus Handyside v. UK, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
menyatakan bahwa berkaitan dengan persyaratan ‘keperluan”
51.
52.
53.
54.
30
Nowak, M., op.cit (cat. 5), , hal. 39.
Lihat abstrack dari disertasi Juka, V., ”The European Court of Human Rights as a Developer
of General Doctrine of Human Rights Law, A Study of Limitations Clauses of the European
Conventions on Human Rights, op.cit (cat 23).
Bonat, C., op.cit (cat. 24), hal. 26.
Siracusa Principles, op.cit (cat 14), paragraf 10.