Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (­ private parties). 51 Bahwa kewajiban ini berlaku untuk semua hak asasi manusia. Bahwa dalam hal negara harus mengambil langkah termasuk hukum pidana (kriminalisasi) maka hal ini harus memegang beberapa prinsip beberapa pembatasan hak seperti yang telah disebutkan. Seperti telah dinyatakan, pembatasan sejalan dengan semangat dan apa yang tertulis dalam Kovenan; b). Syarat-syarat yang ditetapkan ­dalam beberapa putusan Pengadilan HAM Eropa yaitu ­ persyaratan ­lawfulness, legitimate aim dan necessity.52 Untuk menetapkan ­apakah ­necessity ­ terpenuhi, Pengadilan Eropa biasanya menerapkan dua tes yaitu ­ ‘perlu dalam masyarakat demokratis/necessary in a ­democratic ­society’ dan ­proporsional pada kebutuhan yang ­diinginkan ­(proportional to the ­ desired need).53 Seperti dijelaskan bahwa, Prinsip Siracusa yang ­ menyatakan ­ istilah ‘nesecessary’ mengimplikasikan ­bahwa ­pembatasan:54 a). b). c). d). Didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan. Menanggapi tekanan publik atau kebutuhan sosial. Untuk mencapai sebuah tujuan yang sah. Proporsional pada tujuan tersebut di atas. Prinsip Siracusa juga menyatakan bahwa penilaian pada perlunya pembatasan harus dibuat pada pertimbangan-pertimbangan ­obyektif. Dalam Kasus Handyside v. UK, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa berkaitan dengan persyaratan ‘keperluan” 51. 52. 53. 54. 30 Nowak, M., op.cit (cat. 5), , hal. 39. Lihat abstrack dari disertasi Juka, V., ”The European Court of Human Rights as a Developer of General Doctrine of Human Rights Law, A Study of Limitations Clauses of the European Conventions on Human Rights, op.cit (cat 23). Bonat, C., op.cit (cat. 24), hal. 26. Siracusa Principles, op.cit (cat 14), paragraf 10.

Select target paragraph3