Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum e­ konomi dan moral yang penting untuk menjaga struktur sosial yang ada.43 Di negara-negara common law, istilah ketertiban umum (public order) sebangun dengan ketiadaan ketidaktertiban (ketiadaan chaos/­ anarchy) yang dengan demikian ekuivalen dengan kebijakan ­publik (public ­ policy).44 Namun, pembahasan Pasal 14 menekankan ­perbedaan ­antara ‘public order/ordre public’ dengan ‘pencegahan ketidak tertiban ­(prevention of disorder)’. 45 Siracusa Principles menyatakan bahwa ‘ungkapan ketertiban umum (public order/ordre public) yang digunakan dalam Kovenan (Hak Sipil dan ­Politik) harus diartikan sebagai sejumlah aturan yang menjamin ­berfungsinya masyarakat atau serangkaian prinsip-prinsip mendasar yang ­mendasari ­berdirinya masyarakat. Penghormatan terhadap hak asasi ­manusia ­merupakan bagian dari ketertiban umum (public order/ ordre ­public).46 Siracusa Principles juga menyatakan bahwa organ negara atau agen negara yang bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum ­harus dapat dikontrol dalam pelaksanaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan, atau badan-badan yang kompeten lainnya.47 Siracusa Principles menyatakan bahwa ketertiban umum harus ditafsirkan dalam konteks maksud dari hak asasi manusia tertentu yang ­dibatasi ­ berdasarkan ketertiban umum tersebut.48 Dengan demikian, ­pembatasan hak yang didasarkan alasan ketertiban umum harus ­dilihat kasus per kasus. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 28 Lihat Lockwood, Jr, Finn, J., dan Jubinsky G, op.cit (cat 12), hal. 57. Ibid. Ibid. Siracusa Princles, op.cit (cat 14), prinsip 22. Ibid, Prinisp 24. Siracusa, Prinsip 23.

Select target paragraph3