Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
e konomi dan moral yang penting untuk menjaga struktur sosial yang
ada.43
Di negara-negara common law, istilah ketertiban umum (public order)
sebangun dengan ketiadaan ketidaktertiban (ketiadaan chaos/
anarchy) yang dengan demikian ekuivalen dengan kebijakan
publik (public policy).44 Namun, pembahasan Pasal 14 menekankan
perbedaan antara ‘public order/ordre public’ dengan ‘pencegahan ketidak tertiban (prevention of disorder)’. 45
Siracusa Principles menyatakan bahwa ‘ungkapan ketertiban umum
(public order/ordre public) yang digunakan dalam Kovenan (Hak Sipil
dan Politik) harus diartikan sebagai sejumlah aturan yang menjamin
berfungsinya masyarakat atau serangkaian prinsip-prinsip mendasar
yang mendasari berdirinya masyarakat. Penghormatan terhadap hak
asasi manusia merupakan bagian dari ketertiban umum (public order/
ordre public).46
Siracusa Principles juga menyatakan bahwa organ negara atau agen
negara yang bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum
harus dapat dikontrol dalam pelaksanaan kekuasaan mereka melalui
parlemen, pengadilan, atau badan-badan yang kompeten lainnya.47
Siracusa Principles menyatakan bahwa ketertiban umum harus ditafsirkan dalam konteks maksud dari hak asasi manusia tertentu yang
dibatasi berdasarkan ketertiban umum tersebut.48 Dengan demikian,
pembatasan hak yang didasarkan alasan ketertiban umum harus
dilihat kasus per kasus.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
28
Lihat Lockwood, Jr, Finn, J., dan Jubinsky G, op.cit (cat 12), hal. 57.
Ibid.
Ibid.
Siracusa Princles, op.cit (cat 14), prinsip 22.
Ibid, Prinisp 24.
Siracusa, Prinsip 23.