Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ­ embatasan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu: p ­Pasal 12 (3), 14 (1), 19 (3), 21 dan 22 (2) serta muncul satu kali dalam frasa “keamanan publik, ketertiban, kesehatan atau moral...’ dalam ­Pasal 18 (3). 38 Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, frasa ’ketertiban umum’ muncul sebagai klausul pembatasan dalam Pasal 8 yang ­mengatur mengenai hak buruh untuk berserikat.39 Frasa ‘ketertiban umum’ dalam Kovenan versi Bahasa Inggris selalu diikuti dengan padanannya dalam istilah Perancis ‘ordre public’. Para ­pakar berpendapat bahwa hal ini menunjukkan konsep ­ ketertiban umum yang dipakai di sini berakar pada sistem civil law.40 Di ­negara­negara dengan sistem ini istilah ‘ordre public’ dipakai untuk menunjuk konsep hukum yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk ­membatasi atau menegasikan hak-hak kontraktual yang bersifat privat, antara lain untuk menghindari penerapan hukum asing.41 Namun demikian, ­diketahui bahwa bahkan dalam sistem civil law pun istilah ‘ordre ­public’ mempunyai makna yang berbeda baik dalam hukum privat, hukum privat internasional maupun dalam hukum publik. Yang ­ kemudian ­dapat diterima secara umum adalah bahwa ketertiban umum ­mewakili ungkapan kepentingan umum sebuah kolektivitas di mana hal ini juga mengimplikasikan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam masyarakat. 42 Sementara itu, istilah ketertiban umum dalam Bahasa Spanyol (orden publico) menunjuk pada keseluruhan bangunan prinsip-prinsip politik, 38. 39. 40. 41. 42. Ibid, dan Kiss, op.cit (cat 37), hal. 19-20. Lihat Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 1966. Lihat Kiss, op.cit (cat 37), hal. 19. LIhat Lockwood, Jr, Finn, J., dan Jubinsky G , op.cit (cat 12), hal. 56-57. Lihat Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 19. 27

Select target paragraph3