BAB III
Ketertiban Umum dan Kewenangan
Negara
A. Tentang Ketertiban Umum
Seperti telah disebutkan, Pasal 28 J UUD 1945 dan pasal 73 UU
39/1999 menyebutkan frasa ‘ketertiban umum’ sebagai salah satu
dasar pembatasan hak-hak yang tercantum dalam UU tersebut.
Dari travaux preparatoires KIHSP, diketahui bahwa frasa ‘ketertiban
umum” (public order/ordre public) yang dipakai sebagai klausul
pembatasan hak pada dasarnya sama dengan frasa ‘keamanan publik’.
Hal ini diperkuat dengan dimasukkannya frasa ‘ketertiban umum’
untuk mengganti frasa ‘keamanan publik (public safety) dalam Pasal
12 (3) Kovenan Sipil dan Politik seperti yang diusulkan oleh beberapa
negara saat perumusan Kovenan Sipil dan Politik.37
Frasa ketertiban umum (dan juga dalam bentuk frasa keamanan
publik) muncul dalam semua ketentuan yang memuat klausul
37.
Lihat Lockwood, op.cit (cat. 12), hal. 56, Lihat juga Kiss A, “Commentary by the Rapporteur on
the Limitations Principles”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal 19-20 dan Pradjasto,
A., dan Aswidah, R. dalam Hak untuk Berkumpul secara damai dan hak Kebebasan Berserikat,
tidak diterbitkan.
25