Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Secara tegas hal itu juga dinyatakan oleh Komentar Umum Kovenan
Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa:
Negara-negara pihak harus menahan diri dari melakukan
pelanggaran terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan,
dan pembatasan apa pun terhadap salah satu atau lebih
dari hak-hak tersebut harus memiliki alasan yang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan. Ketika
pembatasan semacam itu dibuat, maka Negara-negara harus
menunjukkan kebutuhan mereka dan hanya mengambil
langkah-langkah
yang
proporsional
guna
mencapai
tujuan-tujuan yang sesuai dengan hukum untuk menjamin
perlindungan yang berkelanjutan dan efektif terhadap hakhak yang diakui dalam Kovenan. Pembatasan-pembatasan
tidak boleh diterapkan atau dilakukan dalam cara yang dapat
melemahkan inti suatu hak yang diakui oleh Kovenan.26
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) secara
lebih rinci mencatat beberapa hak yang pelaksanaannya dapat
dibatasi dan dikurangi, yaitu:
a.
26.
27.
20
Hak untuk bebas bergerak. Pembatasan dapat dilakukan jika
ditentukan oleh hukum, yang perlu untuk melindungi keaman
an nasional, ketertiban umum, kesehatan umum, atau moral,
atau hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan
hak lainnya yang diakui dalam Kovenan ini.27 Dalam Komentar
Umum No. 27 disebutkan pembatasan-pembatasan tersebut
tidak boleh membatalkan dan melemahkan jiwa dari hak untuk
bebas bergerak. Selain itu, Langkah-langkah pembatasan harus
menjadi instrumen intervensi terakhir dan harus proporsional
CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 [80] Nature of the General Legal
Obligation Imposed on States Parties to the Covenant, http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/
(Symbol)/CCPR.C.21.Rev.1.Add.13.En?Opendocument, diakses tanggal 13 Juli 2006, paragraf 6.
Lihat Pasal 12 paragraf 3, Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.