Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum f. g. h. 20. 21. 22. 18 ­ asyarakat. Namun klausul ini tidak boleh menyimpang dari m maksud dan tujuan KIHSP. Untuk melindungi keamanan nasional (national security). Klausul ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi ­ bangsa, ­integritas wilayah atau kemerdekaan politik terhadap ­ adanya ­kekerasan atau ancaman kekerasan. Negara tidak ­ boleh ­menggunakan klausul ini sebagai dalih untuk ­ melakukan ­pembatasan yang ­ sewenang-wenang dan tidak jelas.20 ­Pembatasan dengan ­ klausul ini juga tidak sah, jika tujuan yang sesungguhnya atau dampak yang ­ dihasilkannya adalah untuk melindungi ­ kepentingan-­kepentingan yang tidak ­ berhubungan dengan ­keamanan ­nasional. ­Termasuk misalnya ­untuk ­melindungi suatu pemerintahan dari rasa malu ­ akibat ­ kesalahan yang ­dilakukan atau pengungkapan ­ kesalahan yang dilakukan, atau untuk ­ menutup-nutupi informasi ­ tentang pelaksanaan fungsi ­institusi-institusi publiknya, atau ­untuk ­menanamkan suatu ideologi tertentu, atau untuk menekan ­kerusuhan industrial.21 Untuk melindungi keselamatan publik (public safety). Klausul ini digunakan untuk melindungi orang dari bahaya dan ­melindungi kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan serius atas ­milik mereka. Klausul ini tidak bisa digunakan untuk ­pembatasan yang ­ sewenang-wenang dan hanya bisa diterapkan jika ada ­perlindungan yang cukup dan pemulihan yg efektif terhadap penyalahgunaan pembatasan.22 Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others). Ketika terjadi konflik antar-hak, maka harus ­diutamakan hak dan kebebasan yang paling mendasar. Klausul ini tidak bisa digunakan untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik. Ibid, paragraf 29—31. Johanesburg Principles, op cit. (cat 16). Siracusa Principle, op cit. (cat. 14), paragraf 33—34.

Select target paragraph3