Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
embatasan hak mana pun pada tingkat yang lebih jauh dari pada yang
p
ditentukan oleh Kovenan.12
Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM)
menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang
ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
Kedua Kovenan memuat ketentuan yang mengatur adanya pembatasan terhadap hak-hak tertentu. Beberapa klausul pembatasan
yang digunakan dalam kedua kovenan adalah: diatur berdasarkan
hukum (prescribed by law/conformity with the law), dalam masyarakat
yang demokratis (in a democratic society), ketertiban umum (public order/ordre public), kesehatan publik (public health), moral publik (public
moral), keamanan nasional (national security) dan keamanan publik
(public safety), hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of
others) dan hak atau reputasi orang lain (rights and reputations of others), serta kepentingan kehidupan pribadi pihak lain ( the interest of
private lives of parties) yang berkaitan dengan pembatasan terhadap
pers dan publik pada pengadilan (restrictions on public trial).13
Pembatasan dan pengurangan hak-hak asasi manusia yang diatur di
dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP)
diterjemahkan secara lebih detil di dalam Prinsip-Prinsip Siracusa
(Siracusa Principles). Di dalam Prinsip ini disebutkan bahwa
pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak. Semua
klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan
12.
13.
Lockwood B.B., Jr, Finn, J., dan Jubinsky G., “Working Paper for the Committee of Experts on
Limitation Provisions”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal. 36-37.
Ibid, 44-88.
15