Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ­ enjamin, bahkan ­ memperkuat, perlindungan HAM. ­ Selanjutnya, m pembatasan terhadap HAM yang tercantum dalam UU No. 39/1999 ­harus dilakukan melalui undang-undang. Ketentuan umum tidak boleh adanya pengurangan hak, kecuali atas kondisi tertentu, tercantum dalam Pasal 5 Bersama Kovenan ­Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional ­Ekonomi, Sosial dan ­Budaya. Pasal tersebut menyatakan: a. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan secara langsung ­ kepada ­suatu ­ Negara, kelompok atau perseorangan hak untuk ­melakukan ­ kegiatan atau tindak apa pun yang bertujuan ­untuk ­menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam ­Kovenan ini, atau untuk ­membatasi hak dan kebebasan itu lebih besar ­daripada yang ­ditentukan ­dalam Kovenan ini. b. Tidak satupun pembatasan atau pengurangan atas hak-hak asasi manusia yang mendasar yang diakui atau berada di negara ­manapun berdasarkan kekuatan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, akan dapat diterima, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya namun tidak sepenuhnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan baik oleh negara atau penduduknya atas hak-hak apa pun yang ada ­ dalam Kovenan. Pasal 5 (1) ini juga untuk menguatkan ­bahwa Kovenan tersebut haruslah didudukkan pada maksudnya serta ­untuk ­melindungi terhadap penafsiran yang salah terhadap ­ketentuan mana pun dari Kovenan yang digunakan untuk ­ membenarkan ­adanya ­pengurangan hak mana pun yang diakui dalam Kovenan atau 14

Select target paragraph3