Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
enjamin, bahkan memperkuat, perlindungan HAM. Selanjutnya,
m
pembatasan terhadap HAM yang tercantum dalam UU No. 39/1999
harus dilakukan melalui undang-undang.
Ketentuan umum tidak boleh adanya pengurangan hak, kecuali atas
kondisi tertentu, tercantum dalam Pasal 5 Bersama Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional
Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal tersebut menyatakan:
a.
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat
ditafsirkan sebagai memberikan secara langsung kepada
suatu Negara, kelompok atau perseorangan hak untuk
melakukan kegiatan atau tindak apa pun yang bertujuan
untuk menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam
Kovenan ini, atau untuk membatasi hak dan kebebasan itu lebih
besar daripada yang ditentukan dalam Kovenan ini.
b.
Tidak satupun pembatasan atau pengurangan atas hak-hak asasi
manusia yang mendasar yang diakui atau berada di negara
manapun berdasarkan kekuatan hukum, konvensi, peraturan
atau kebiasaan, akan dapat diterima, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya
namun tidak sepenuhnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan baik oleh negara atau penduduknya atas hak-hak apa pun
yang ada dalam Kovenan. Pasal 5 (1) ini juga untuk menguatkan
bahwa Kovenan tersebut haruslah didudukkan pada maksudnya serta
untuk melindungi terhadap penafsiran yang salah terhadap ketentuan
mana pun dari Kovenan yang digunakan untuk membenarkan
adanya pengurangan hak mana pun yang diakui dalam Kovenan atau
14