Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum k­ emerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dalam kondisi tertentu, hak-hak asasi manusia yang tidak termasuk non derogable rights dapat dilakukan pembatasan dan pengurangan. UUD 45 ­Perubahan Kedua Pasal 28 J menyatakan: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, ­berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan ­undang-undang dengan maksud semata-mata ­ untuk ­menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan ­kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan ­ pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ­ ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur pembatasan mengenai kebebasan dan HAM. Di dalam Pasal 73 UU No. 39 ­ Tahun 1999 ­ disebutkan kebebasan dan HAM hanya bisa diatur oleh dan ­berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin ­pengakuan dan ­ penghormatan terhadap HAM serta kebebasan ­dasar orang lain, ­ kesusilaan, ­ ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pasal 74 UU No. 39 Tahun 1999 ­kemudian menegaskan ­“tidak satu ­ ketentuan ­ dalam Undang-­undang ini boleh diartikan ­ bahwa ­Pemerintah, ­ partai, ­ golongan atau pihak ­ manapun dibenarkan ­mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang ­ diatur dalam undang-undang ini”. Dengan demikian, pembatasan yang ­ dilakukan pemerintah harus tetap 13

Select target paragraph3