Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
termaktub dalam hukum HAM internasional tersebut dan sekaligus
mengakui bahwa hak-hak yang terkandung dalam instrumen tersebut
dimiliki oleh seluruh individu.
Harus disebut secara khusus bahwa saat meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya, Indonesia tidak mereservasi ketentuan-ketentuan
dalam kedua Kovenan tersebut. Dengan demikian, semua ketentuan
dalam kedua Kovenan tersebut berlaku bagi Indonesia.4
Dalam hukum HAM, negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan
sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang diemban
negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect),
melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban untuk
menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk
menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum
yang sah (legitimate). Sebagai contoh, negara tidak melakukan
intervensi terhadap hak pilih warga saat pemilu. Kewajiban ini harus
diterapkan pada semua hak, baik hak hidup, integritas personal,
privasi maupun hak untuk bekerja, hak atas pangan, kesehatan dan
pendidikan.5 Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill)
adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan praktis, yang perlu untuk menjamin
pelaksanaan HAM. Kewajiban negara untuk melindungi (the obligation
to protect) adalah kewajiban untuk melindungi hak bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain
(non-negara) yang akan mengganggu perlindungan hak yang disebut.6
4.
5.
6.
10
Pemerintah Indonesia membuat deklarasi untuk Pasal 1 mengenai hak penentuan nasib
sendiri.
Nowak, M. (2005), U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR Commentary, 2nd revised
edition, N.P. Engel, Publishers,hal. XX-XXI.
Lihat, Nowak, M. (2003), Introduction to Human Rights Regime, Martinus Nijhoff Publishers,
hal. 48-51. Lihat juga beberapa Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
No. 12 tentang Hak atas Kelayakan Pangan, paragraf 15.