Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum termaktub dalam hukum HAM internasional tersebut dan ­ sekaligus mengakui bahwa hak-hak yang terkandung dalam instrumen ­tersebut dimiliki oleh seluruh individu. Harus disebut secara khusus bahwa saat meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Indonesia tidak mereservasi ketentuan-ketentuan dalam kedua Kovenan tersebut. Dengan demikian, semua ketentuan dalam kedua Kovenan tersebut berlaku bagi Indonesia.4 Dalam hukum HAM, negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang ­diemban ­negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), ­melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban ­ untuk ­menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara ­ untuk menahan diri ­untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas ­hukum yang sah (legitimate). Sebagai contoh, negara tidak ­ melakukan ­intervensi ­terhadap hak pilih warga saat pemilu. Kewajiban ini ­harus ­diterapkan pada semua hak, baik hak hidup, integritas personal, ­privasi ­ maupun hak untuk bekerja, hak atas pangan, kesehatan dan ­pendidikan.5 ­ Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) ­adalah ­ kewajiban negara ­ untuk mengambil ­ langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan ­ praktis, yang perlu untuk menjamin ­pelaksanaan HAM. ­Kewajiban ­negara ­untuk ­melindungi (the ­obligation to protect) adalah kewajiban untuk ­melindungi hak ­bukan hanya terhadap ­pelanggaran yang ­dilakukan ­negara, namun juga terhadap pelanggaran atau ­tindakan yang ­dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara) yang akan mengganggu perlindungan hak yang disebut.6 4. 5. 6. 10 Pemerintah Indonesia membuat deklarasi untuk Pasal 1 mengenai hak penentuan nasib sendiri. Nowak, M. (2005), U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR Commentary, 2nd revised edition, N.P. Engel, Publishers,hal. XX-XXI. Lihat, Nowak, M. (2003), Introduction to Human Rights Regime, Martinus Nijhoff Publishers, hal. 48-51. Lihat juga beberapa Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya No. 12 tentang Hak atas Kelayakan Pangan, paragraf 15.

Select target paragraph3