Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum h. i. Hak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya. Hak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak. Disebutkan di dalam UU itu bahwa negara mengakui dan ­menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia ­sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak ­ terpisahkan dari diri ­manusia, yang harus dilindungi, ­ dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, ­ kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan. Selain menetapkan instrumen hukum HAM nasional, Indonesia juga mengesahkan beberapa instrumen hukum HAM internasional untuk memperkuat hukum HAM nasional yang telah ada. Pada ­pertengahan 2005 Indonesia telah meratifikasi Kovenan ­Internasional Hak ­Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on ­ Economic, Social and ­Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan ­Politik ­(International Covenant on Civil and Political Rights ­(ICCPR) ­melalui ­Undang-Undang No. 11/2005 dan Undang-Undang No. 12/2005. ­Sebelum itu, Indonesia juga sudah meratifikasi ­ empat ­ instrumen ­pokok HAM internasional lainnya, yaitu Konvensi ­ Internasional ­Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998, Konvensi ­Internasional ­Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi ­Rasial ­melalui UU No. 29 ­Tahun 1999, Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala ­ Bentuk ­ Diskriminasi terhadap Perempuan ­ melalui UU No. 7 ­Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak ­melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Dengan diratifikasinya enam instrumen pokok tersebut, norma-norma hak asasi yang tercantum di dalam instrumen-instrumen pokok ­tersebut, mengikat Negara Indonesia dan berlaku sebagai hukum ­nasional ­(supreme law of the land). Pemerintah Indonesia selanjutnya ­mempunyai kewajiban untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang 

Select target paragraph3