BAB II
Perlindungan dan Pembatasan Hak
Asasi Manusia
A. Kewajiban Negara dan HAM
Dalam hukum nasional Indonesia, HAM dilindungi oleh konstitusi
(UUD 1945). Hak-hak yang diatur oleh konstitusi, di antaranya adalah
sebagai berikut:
l
l
l
l
l
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.