Lampiran Ayat (3) Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah: a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum; b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan; d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan; e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup; f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan; g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertangrung jawab dalam bidang kesehatan; h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi; i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil; k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan; l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan; m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial; Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pe- 102

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents