Lampiran
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah:
a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan
umum;
b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan;
d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan;
e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup;
f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan;
g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertangrung jawab dalam bidang kesehatan;
h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi;
i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil;
k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan;
l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan;
m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pe-
102
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents