lampiran
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu
diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada
sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan
Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan
Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot
Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan area! sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus (white
area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran,
Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
(tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).
Pasal 56
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. memiliki identitas diri yang jelas;
b. membawa surat pindah dari daerah asal;
c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal;
d. memiliki keterampilan dan keahlian;
e. memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja;
f. mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
melalui Kelurahan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kedatangan;
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap bulan.
101