Lampiran
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik
yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat
umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna Susila (gigolo), Waria
Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop,
spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A
(kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5%
(lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol
lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik
seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
100