Lampiran Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg) Ayat (4) Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan kendaraannya sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penggunaan bangunan harus sesuai dengar izin peruntukkannya, misalnya perun- 98

Select target paragraph3