lampiran
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada
kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan), polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan (bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana
angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4 (empat)
berplat hitam yang dioperasikan.
97