Lampiran
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yand dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai
kelengkapan keindahan kota.
Ayat (2)
Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat
mengambil air dan kolam air mancur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar
atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang
atau badan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila
memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
96