lampiran Ayat (2) Yang dimaksud dengan joki adalah orang yang menawarkan diri sebagai penumpang dengan mendapatkan imbalan berupa uang. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakuan khusus. Huruf c Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan, pemindahan barang atau tanah baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan/instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi. Pasal 6 Izin Gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti: gardu listrik dan hydrant pemadam. Pasal 7 Ayat (1) Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang seorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang. Ayat (2) Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa. Pasal 8 Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. 95

Select target paragraph3