Lampiran karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empAt bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. 94

Select target paragraph3