lampiran BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini ­dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah ­ Nomor 11 ­tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota ­Jakarta ­(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72) ­dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 67 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang ­mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ­ Daerah ini dengan ­penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah ­Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 5 Oktober 2007 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RITOLA TASMAYA NIP 140091657 LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 8 91

Select target paragraph3