PENELITIAN
karantina wilayah memang akan menekan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek,
namun dalam jangka panjang kerugian ekonominya jauh lebih rendah.89 Ongkos/kerugian
ekonomi ini mencakup dampak terhadap kesejahteraan dan pasokan sumber daya manusia
yang hilang akibat kematian akibat COVID-19. Sejalan dengan itu, Juan Pablo Bohoslavsky
dari OHCHR menyatakan bahwa ekonomi tidak dapat diposisikan sebagai prioritas utama.90
Lebih lanjut Bohoslavsky berpendapat bahwa ketika hak atas hidup dan kesehatan berada
dalam posisi rentan, maka bisnis tidak bisa berjalan seperti normal dan mengganggu tata
penanggulangan/pemulihan pandemi COVID-19.91
2.4. Tujuan 4 TPB: Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta
Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua
Pandemi COVID-19 menyebabkan ratusan ribu sekolah tutup dan berdampak pada lebih
dari 62,5 juta siswa mulai dari tingkat pra-sekolah hingga perguruan tinggi.92 Di banyak
negara, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi pilihan untuk tetap memenuhi hak atas
pendidikan warga.93 Hak atas pendidikan juga menjadi target TPB yang diharapkan tercapai
pada 2030 (Target 4.1, 4.2, dan 4.3).
Komnas HAM RI sendiri telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk
menyelenggarakan model pendidikan di rumah yang tidak menambah beban.94
Sayangnya PJJ yang menjadi pilihan pembelajaran justru menambah beban bagi sebagian
orang tua,95 peserta didik96 dan bahkan guru.97 Komnas HAM RI menyoroti tiga isu terkait
PJJ yaitu, pertama, proses pendidikan yang berpindah dari sekolah ke rumah dengan
difasilitasi internet.98 Kedua adalah mengenai hak pendidikan bagi siswa disabilitas.99
89
Arief Anshory Yusuf, “Mengukur Ongkos Ekonomi “Sesungguhnya” Dari Pandemi COVID-19”,
Universitas Padjadjaran Center for Sustainable Development Goals Studies, dipublikasi tanggal 14 April
2020, http://sdgcenter.unpad.ac.id/mengukur-ongkos-ekonomi-sesungguhnya-dari-wabah-covid-19/.
90
Juan Pablo Bohoslavsky, “COVID-19: Urgent appeal for a human rights response to the economic
Recession”, Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), dipublikasi tanggal 15
April 2020, https://www.ohchr.org/Documents/Issues/Development/IEDebt/20200414_IEDebt_urgent_
appeal_COVID19_EN.pdf.
91
Ibid.
92
“COVID-19 and Learning Inequities in Indonesia: Four Ways to Bridge the Gap”, World Bank Blogs,
dipublikasi tanggal 21 Agustus 2020, https://blogs.worldbank.org/eastasiapacific/covid-19-and-learninginequities-indonesia-four-ways-bridge-gap.
93
Ibid.
94
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 4.
95
“Pembelajaran Jarak Jauh Era COVID-19”, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta,
diakses tanggal 18 Februari 2021, https://simlitbangdiklat.kemenag.go.id/simlitbang/assets_front/
pdf/1613366388Pembelajaran_Jarak_Jauh_Era_Covid_19.pdf (selanjutnya: “Pembelajaran Jarak Jauh
Era COVID-19”), 4.
96
Ibid., Pembelajaran Jarak Jauh Era COVID-19, 85.
97
“Luncurkan Program Guru Belajar, Kemendikbud Bantu Guru Laksanakan Pembelajaran Jarak Jauh”,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dipublikasi tanggal 30 September 2020, https://www.
kemdikbud.go.id/main/blog/2020/09/luncurkan-program-guru-belajar-kemendikbud-bantu-gurulaksanakan-pembelajaran-jarak-jauh.
98
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 44.
99
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 45.
25