PENELITIAN
dengan baik, sehingga hal ini menghalangi pemenuhan hak warga untuk mengakses
fasilitas kesehatan.71 Juga terbatasnya sebaran tenaga medis dalam penanganan COVID19.72 Terlebih dengan banyaknya tenaga medis yang meninggal dunia akibat COVID-19
menjadikan jumlah tenaga medis kian terbatas.73 Kondisi kerja yang buruk juga membuat
tenaga medis bisa dikatakan telah menjadi kelompok rentan baru di masa pandemi COVID19.74 Meskipun terdapat penghargaan, kebijakan insentif, maupun santunan bagi tenaga
medis yang meninggal, hal tersebut tidak dapat menggantikan hak atas kesehatan yang
telah dilanggar.
Ketimpangan distribusi tenaga medis menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia.
Banyak fasilitas kesehatan primer yang belum memiliki dokter.75 Dengan masih tingginya
penularan virus ditambah sebarannya yang makin meluas, ketimpangan distribusi tenaga
medis dan kesehatan menjadi tantangan besar penanganan virus.
Layanan kesehatan bagi disabilitas juga menjadi sorotan Komnas HAM RI. Dua isu
utama menjadi perhatian Komnas HAM RI yaitu pendataan yang buruk terhadap jumlah
penyandang disabilitas dan penolakan perawatan bagi penyandang disabilitas dikarenakan
tiadanya tenaga medis yang bisa menangani.76 Dalam catatan tersebut, Komnas HAM RI
merujuk pada UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama Pasal 20
yang mengatur hak penyandang disabilitas dalam kondisi bencana untuk mendapatkan
prioritas dalam proses penyelamatan dan fasilitas. Selain itu, Komnas HAM RI juga merujuk
Pasal 11 Konvensi Internasiional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang menjelaskan
kewajiban negara untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk menjamin
perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko.77
Sepanjang 2020, terdapat 17 aduan dari masyarakat mengenai hak atas kesehatan yang
dilaporkan ke Komnas HAM RI.78 Meski tidak semuanya tidak terkait dengan COVID-19, tapi
mayoritas dari data aduan ini berhubungan dengan COVID-19. Tiga aspek yang diadukan
adalah seputar aksesibilitas, ketersediaan, dan kualitas layanan kesehatan. Pelapornya datang
dari individu, kelompok masyarakat, dan juga masyarakat adat, dan mereka yang diadukan
adalah pemerintah (daerah), pusat layanan kesehatan, dan korporasi. Data ini mengonfirmasi
bahwa hak atas kesehatan bukan saja terdampak oleh COVID-19, tapi juga menunjukkan
adanya ketidaksiapan negara dan ketidakprofesionalan lembaga pelayanan kesehatan lainnya.
71
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), hlm. 62-63.
72
“Beban Ganda Tenaga Medis Perempuan di Tengah Pandemi”, dipublikasi tanggal 18 Desember 2020,
https://www.kompas.tv/article/131691/beban-ganda-tenaga-medis-perempuan-di-tengah-pandemi?
page=all.
73
Lihat: “363 Tenaga Medis Meninggal karena Covid-19, Ini 3 Saran dari IDI”, dipublikasi tanggal 16
Desember
2020,
https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/16/070200323/363-tenaga-medismeninggal-karena-covid-19-ini-3-saran-dari-idi?page=all.
74
Pernyataan ini disampaikan pada FGD 29 Januari 2021 oleh Ganis Irawan dari Ikatan Dokter Indonesia.
75
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, “Pemenuhan SDM
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, perbatasan dan Kepulauan dan daerah
Kurang Diminati”, diakses tanggal 14 Februari 2021, http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wpcontent/uploads/2019/11/PAPARAN-DIR-SDMK.pdf.
76
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 55-57.
77
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 57.
78
Berdasarkan data pengaduan publik kepada Komnas HAM RI sepanjang 2020, lihat: Ibid., Laporan Data
Pengaduan, (n.17).
23