PENELITIAN masyarakat yang membantu penanganan dampak pandemi COVID-19.55 Di Indonesia, pada awal pandemi COVID-19, muncul berbagai macam gerakan dari masyarakat, misalnya menyediakan pangan gratis dan alat perlindungan bagi tenaga kesehatan.56 Inisiatif masyarakat ini terbukti memberikan peran yang sangat signifikan dalam mengurangi beban warga terdampak COVID-19. Hal ini misalnya gerakan Sonjo di Yogyakarta, yang tidak hanya bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pangan, akan tetapi juga berkembang menjadi gerakan untuk saling mendukung ketahanan warga di berbagai bidang kehidupan.57 Dalam FGD yang diselenggarakan, beberapa kalangan menyatakan bahwa bantuan sosial terutama yang berbentuk barang tidak sesuai kebutuhan warga terutama dari sisi kandungan nutrisi karena banyak sekali yang berbentuk makanan instan.58 Kelompok disabilitas, perempuan, dan anak59 menjadi yang terdampak dengan bantuan berbentuk barang. Kondisi ini menyebabkan aksesibilitas dan kecukupan pangan warga terganggu. Komnas HAM RI juga mencatat program bantuan sembako di Jabodetabek, BLT Dana Desa, Pembebasan Tarif Listrik, serta program-program reguler seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan. Meski begitu, Komnas HAM RI menilai beberapa programprogram tersebut lamban dieksekusi dan salah sasaran.60 Perhatian Komnas HAM RI pada isu-isu tersebut tentu penting agar Target 2.1 terkawal upaya pencapaiannya. Apalagi, dalam konteks pemenuhan HAM, Pasal 40 dan Pasal 62 UU No. 39/1999 tentang HAM memandatkan tercapainya kehidupan dan jaminan sosial yang layak bagi siapapun. 2.3. Tujuan 3 TPB: Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia. Tujuan 3 merupakan tujuan yang paling berhubungan langsung dan menghadapi tantangan berat dalam keadaan pandemi global saat ini. Tantangan pertama terkait dengan pengobatan, pengendalian, dan pencegahan virus COVID-19. Tantangan kedua mengenai kepastian tersedianya layanan kesehatan reguler yang tidak terkait dengan pandemi COVID-19 tetap berjalan dengan baik. Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB secara lebih rinci memberikan panduan mengenai hak atas kesehatan, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, 55 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 4. 56 “2020, Tahun Penuh Solidaritas Warga”, Kompas.id, dipublikasi tanggal 22 Desember 2020, https:// www.kompas.id/baca/metro/2020/12/22/solidaritas-masyarakat-tetap-kuat-di-2020/. 57 “Sonjo, Upaya Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID-19”, Universitas Gadjah Mada, dipublikasi 4 Juli 2020, https://www.ugm.ac.id/id/berita/19665-sonjo-upaya-kemanusiaan-di-tengah-pandemicovid-19 58 Pendapat ini dinyatakan dalam FGD pada 29 Januari 2021 oleh Pandu Riono dari Universitas Indonesia, Bona Tua dari INFID, dan Rahmiatun dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). 59 Gambaran tentang anak di Indonesia silakan lihat: The United Nations Children’s Fund, “COVID-19 dan Anak-Anak di Indonesia: Agenda Tindakan untuk Mengatasi Tantangan Sosial Ekonomi”, UNICEF, dipublikasi tanggal 11 Mei 2020, https://www.unicef.org/indonesia/sites/unicef.org.indonesia/ files/2020-05/COVID-19-dan-Anak-anak-di-Indonesia-2020_1.pdf. 60 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 40-43. 21

Select target paragraph3