PENELITIAN
Berdasar Tabel 3 di atas terlihat jenis perlindungan sosial dibagi dalam tiga kategori,
yaitu bantuan sosial, jaminan sosial, dan labour market.34 Selain itu, menurut penelitian
ini, sebagian besar bantuan sosial di Indonesia masih bersifat targeted, belum universal.
Program perlindungan sosial di Indonesia juga belum sepenuhnya berbasis siklus hidup.
Kelompok anak dan penyandang disabilitas belum menjadi fokus dalam kebijakan
perlindungan sosial. Padahal, terutama untuk penyandang disabilitas, pemerintah wajib
memperhatikan ketentuan di dalam Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang
Disabilitas (“ICRPD”).35
Upaya pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dan menambah ragam program
perlindungan sosial, sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM RI
untuk memberikan bantuan hidup langsung untuk semua, khususnya kelompok rentan,
miskin, buruh, pekerja mandiri dan berbagai kelompok marginal lainnya.36 Namun dalam
pelaksanaannya, Komnas HAM RI menilai bahwa beberapa program perlindungan sosial
khususnya bantuan sosial dari pemerintah tidak tepat sasaran dan lamban penyalurannya.37
Hal ini dikarenakan, pertama, lambannya pemerintah dalam menetapkan status darurat
kesehatan sehingga berdampak pada penanganannya.38 Bahkan, ironisnya, bantuan sosial
tersebut diduga dikorupsi oleh pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menangkap Menteri Sosial Julian Batubara atas dugaan melakukan korupsi atas bantuan
sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.39
Kedua, dikarenakan “kurang baiknya sistem pendataan”40 sehingga menyebabkan tidak
tepatnya penyaluran bantuan. Ketidaktepatan sasaran tidak hanya terkait dengan siapa
yang “layak” mendapatkan bantuan sosial, namun juga jenis barang yang diterima.
Ketidaktepatan dan ketidakefektifan penyaluran bantuan sosial ini terutama dipicu oleh
lemahnya data dan tidak adanya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.41
Dalam focus group discussion yang diadakan, beberapa kalangan juga menyampaikan bahwa
jenis barang yang diterima tidak seluruhnya dibutuhkan warga. Situasi ini mengakibatkan
aksesibilitas warga untuk mendapatkan bantuan sosial terhambat. Secara hukum kondisi
ini juga berpotensi melanggar HAM dalam hal mendapatkan kehidupan dan jaminan sosial
34
Kebijakan labour market merupakan bentuk intervensi yang ditujukan bagi pengangguran dan kelompok
paling rentan memperoleh pekerjaan.
35
“Ratifikasi Optional Protocol ICRPD untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas”, Komnas HAM,
dipublikasi tanggal 7 April 2016, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/4/7/94/ratifikasioptional-protocol-icrpd-untuk-penuhi-hak-penyandang-disabilitas.html.
36
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 3.
37
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 40.
38
“Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil”, Kompas.com,
dipublikasi tanggal 31 Maret 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/13165551/presidendiminta-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat-bukan-darurat?page=all.
39
“Indonesian Minister Arrested for Alleged Embezzlement of COVID-19 Relief Fund”, Thejakartapost.
com, dipublikasi tanggal 6 Desember 2021, https://www.thejakartapost.com/news/2020/12/06/juliaribecomes-latest-cabinet-member-to-be-named-graft-suspect-in-recent-weeks.html
40
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 41.
41
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 28.
18