PENELITIAN
Tujuan TPB23
Tujuan 16
Menguatkan
masyarakat yang
inklusif dan
damai untuk
pembangunan
berkelanjutan,
menyediakan
akses keadilan
untuk semua,
dan membangun
kelembagaan
yang efektif,
akuntabel, dan
inklusif di semua
tingkatan.
Target TPB24
Isu Terkait25
3. Mendukung perangkat hukum di
tingkat nasional dan internasional
dan akses keadilan yang sama
untuk semua
Tidak kuatnya legalitas pemerintah
dalam melaksanakan pembatasan dan
pengurangan HAM yang bertujuan
melindungi kesehatan publik
6. Membangun institusi-institusi
yang akuntabel dan transparan di
semua level
Tidak ditentukannya masa berlaku masa
kedaruratan, dan ini tidak sesuai dengan
prinsip pembatasan HAM
7.
Memastikan
pengambilan
keputusan yang responsif, inklusif,
partisipatif dan representatif di
semua level
Pelibatan TNI dalam pelaksanaan PSBB di
4 provinsi dan 25 kota/kabupaten tidak
sesuai dengan pokok tugas TNI (hal. 122)
Penertiban
pelaksanaan
protokol
kesehatan melalui pembatasan, denda,
dan pembubaran kerumunan dimaklumi
Komnas HAM RI sebagai langkah yang
harus diambil Polri. Meski dalam
beberapa kasus, penangkapan warga
yang berkerumun dikritik masyarakat sipil
karena tidak adanya dasar hukum
Hak warga atas informasi terbaikan
karena:
•
Tidak sinkronnya data antara
pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah
•
Kualitas data yang meragukan
•
Tidak menghitung PDP atau ODP yang
meninggal meski belum di-swab test
(hal. 27)
Keamanan data pasien COVID-19 yang
diretas melanggar hak privasi
2.1. Tujuan 1 TPB: Mengakhiri Segala Bentuk Kemiskinan di Mana pun
Pandemi COVID-19 yang membatasi mobilisasi dan aktivitas warga berdampak signifikan
pada naiknya angka kemiskinan.26 Penurunan aktivitas ekonomi dan PHK massal yang
26
“Persentase Penduduk Miskin Maret 2020 Naik menjadi 9,78%”, Badan Pusat Statistik, dipublikasi
tanggal 15 Juli 2020, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskinmaret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html#:~:text=Jumlah%20penduduk%20miskin%20pada%20
Maret,38%20persen%20pada%20Maret%202020.
14