PENELITIAN
No.
Rekomendasi
Deskripsi
14. Distribusi Tenaga Medis, Relawan,
Sarana dan Prasarana Penunjang
secara Proporsional
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan cepat guna
menunjang sebaran tenaga medis, percepatan rekrutmen
relawan, dan penyediaan sarana dan prasarana secara
proporsional agar dapat tertangani dengan baik, khususnya
daerah berzona merah atau potensial menjadi zona merah.
Selain itu kebijakan untuk memastikan standar kualitas
sarana dan prasarana penunjang kesehatan.
15. Membangun Solidaritas Masyarakat
dan Menjamin Kelancaran
Penanggulangan COVID-19
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan untuk
mempermudah solidaritas yang berjalan di masyarakat
dan memberi perlindungan terhadap aksi solidaritas ini.
Kebijakan ini bisa berupa fasilitasi distribusi barang atau
sarana lain yang menunjang.
16. Kebijakan WNI di Luar Negeri
Khususnya Buruh Migran yang
Berada di Negara COVID-19
Komnas HAM RI merekomendasikan sebuah kebijakan
perlindungan dan pelayanan khusus bagi WNI di luar negeri,
khususnya buruh migran yang berada di negara sebaran
COVID-19. Kebijakan ini termasuk informasi apakah ada
WNI umum atau buruh migran yang menjadi korban dan
bagaimana kelangsungan pelayanan kesehatan bagi mereka.
Termasuk jika berada dalam negara yang telah menyatakan
lockdown, maka kebutuhan pokoknya harus diperhatikan
dan dipenuhi.
17. Perlindungan Bagi Buruh dan Para
Pekerja
Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemerintah
menjamin dan memastikan tidak ada PHK sepihak terhadap
pekerja, dengan cara mendata sektor usaha yang rentan atau
telah terdampak oleh COVID-19 dan menyusun langkahlangkah penanganan bekerjasama dengan asosiasi usaha
terkait.
18. Layanan Kesehatan Maksimal Bagi
Korban, Keluarga, ODP, PDP, dan
Masyarakat
Komnas HAM RI merekomendasikan pemenuhan dan
jaminan pelayanan hak atas kesehatan yang paripurna
bagi semua dengan memaksimalkan semua sumber daya
yang ada termasuk melakukan kerja sama internasional,
di antaranya memastikan ketersediaan dan kualitas obatobatan, tenaga medis, metode pengobatan yang tepat, atau
sarana pendukung lainnya guna menanggulangi COVID-19
secara efektif.
Penelitian ini mendapati bahwa sedikitnya ada 7 tujuan TPB yang beririsan dengan 18 poin
rekomendasi tersebut (lihat Tabel 2). Bagian ini akan memaparkan 7 tujuan TPB tersebut
dengan target/sasaran TPB, isu terkait pada tiap tujuan yang menjadi perhatian Komnas
HAM RI, dan implikasi setiap isu tersebut pada HAM. Selain itu, penelitian ini secara
sederhana juga berupaya untuk menggambarkan dampak COVID-19 pada tiap isu dan
tujuan TPB.
8