PENELITIAN No. Rekomendasi Deskripsi 6. Pengurangan Jumlah Hunian di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan dengan Dialihkan Sementara Rekomendasi Komnas HAM RI adalah agar pemerintah merespons kelebihan penghuni di lapas, LPKA, dan rutan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 7. Penerapan Sanksi Tegas pada Pelanggaran Berupa Denda atau Pidana pada Peristiwa Khusus Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberikan berupa denda atau sanksi sosial dan pemidanaan untuk peristiwa khusus (seperti pengambilan jenazah pasien positif COVID-19). Sanksi harus diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Denda dan sanksi sosial dikedepankan guna mengantisipasi kelebihan kapasitas dari rutan dan lapas. 8. Penggunaan Teknologi secara Maksimal Penggunaan teknologi harus dikedepankan guna membantu penanggulangan wabah COVID-19. Meski penyediaan teknologi telah dikembangkan oleh beberapa instansi pemerintah namun belum cukup efektif dalam menaikkan tingkat tes dan tracing yang penting. 9. Bantuan Hidup Langsung Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan jaminan hidup langsung bagi semua masyarakat. 10. Model Pendidikan Rumah yang Tidak Menambah Beban Komnas HAM RI RI merekomendasikan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga yang sedang bekerja serta beribadah dan belajar di rumah. Kebijakan belajar di rumah yang menyenangkan dengan mengurangi beban pekerjaan rumah akan sangat bermanfaat bagi kesehatan mental bagi semuanya, khususnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 11. Terus Menambahkan Tenaga Medis dan Alat-Alat Penunjang Kesehatan serta Menjamin Terpenuhinya HakHak Tenaga Medis Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis agar kebutuhan perlindungan bagi mereka maksimal. Kebijakan khusus ini dapat berupa pembebasan bea masuk, percepatan produksi, dan jika dibutuhkan monopoli produksi dan distribusi dalam skema prioritas. 12. Membangun Mekanisme Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Komnas HAM RI merekomendasikan pembuatan kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, misalkan akses informasi, akses pelayanan, dan perlindungan. 13. Memerangi Stigma Bagi Korban, Keluarga dan Membuat Perlindungan Khusus Bagi Pekerja Medis dan Relawan Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan untuk melakukan penyadaran guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat dan memberikan perlindungan khusus bagi petugas dan pekerja medis termasuk keluarganya. 7

Select target paragraph3