PENELITIAN
No.
Rekomendasi
Deskripsi
6.
Pengurangan Jumlah Hunian di
Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan dengan Dialihkan
Sementara
Rekomendasi Komnas HAM RI adalah agar pemerintah
merespons kelebihan penghuni di lapas, LPKA, dan rutan
untuk mencegah penyebaran COVID-19.
7.
Penerapan Sanksi Tegas pada
Pelanggaran Berupa Denda atau
Pidana pada Peristiwa Khusus
Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan harus
diberikan berupa denda atau sanksi sosial dan pemidanaan
untuk peristiwa khusus (seperti pengambilan jenazah pasien
positif COVID-19). Sanksi harus diberikan sesuai dengan
pelanggarannya. Denda dan sanksi sosial dikedepankan guna
mengantisipasi kelebihan kapasitas dari rutan dan lapas.
8.
Penggunaan Teknologi secara
Maksimal
Penggunaan teknologi harus dikedepankan guna membantu
penanggulangan wabah COVID-19. Meski penyediaan
teknologi telah dikembangkan oleh beberapa instansi
pemerintah namun belum cukup efektif dalam menaikkan
tingkat tes dan tracing yang penting.
9.
Bantuan Hidup Langsung
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan jaminan
hidup langsung bagi semua masyarakat.
10. Model Pendidikan Rumah yang
Tidak Menambah Beban
Komnas HAM RI RI merekomendasikan kebijakan untuk
belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi
keluarga yang sedang bekerja serta beribadah dan belajar
di rumah. Kebijakan belajar di rumah yang menyenangkan
dengan mengurangi beban pekerjaan rumah akan sangat
bermanfaat bagi kesehatan mental bagi semuanya,
khususnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
11. Terus Menambahkan Tenaga Medis
dan Alat-Alat Penunjang Kesehatan
serta Menjamin Terpenuhinya HakHak Tenaga Medis
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan khusus untuk
menunjang para petugas dan pekerja medis agar kebutuhan
perlindungan bagi mereka maksimal. Kebijakan khusus ini
dapat berupa pembebasan bea masuk, percepatan produksi,
dan jika dibutuhkan monopoli produksi dan distribusi dalam
skema prioritas.
12. Membangun Mekanisme Khusus
Bagi Penyandang Disabilitas
Komnas HAM RI merekomendasikan pembuatan kebijakan
khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi
penyandang disabilitas, misalkan akses informasi, akses
pelayanan, dan perlindungan.
13. Memerangi Stigma Bagi
Korban, Keluarga dan Membuat
Perlindungan Khusus Bagi Pekerja
Medis dan Relawan
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan untuk
melakukan penyadaran guna memerangi stigma yang
terdapat di masyarakat dan memberikan perlindungan khusus
bagi petugas dan pekerja medis termasuk keluarganya.
7