PENELITIAN
2. TEMUAN DAN ANALISIS
Dalam dokumen Tata Kelola, Komnas HAM RI menyampaikan 18 poin rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka upaya penanggulangan pandemi COVID-19 (lihat Tabel 1). Sarat
dengan persoalan HAM, namun apa yang ditulis di dalamnya belum dibahas dalam kerangka
TPB. Karena itu, bagian ini berupaya untuk membaca 18 poin tersebut dalam kerangka TPB.
Tabel 1.
18 Poin Rekomendasi Komnas HAM RI22
No.
Rekomendasi
Deskripsi
1.
Penguatan Legalitas
Berdasar Prinsip Siracusa dan UU HAM pembatasan HAM
dalam konteks situasi kedaruratan kesehatan haruslah
memiliki dasar hukum yang kuat (UU). Hal ini diperlukan
dalam rangka penambahan kewenangan yang lebih solid,
implementatif, jelas, dan konkret.
2.
Platform Kebijakan Terpusat
Diperlukan satu platform kebijakan yang terpusat dan
dikontrol oleh pemerintah pusat, yang bersifat transparan,
akuntabel, non-diskriminatif, dan partisipatif. Satu platform
kebijakan tersebut mengatur pembatasan sosial/mobilitas,
penyaluran bantuan, dan komunikasi publik yang terpadu.
3.
Kebijakan Karantina Wilayah secara
Proporsional
Komnas HAM RI merekomendasikan karantina wilayah
secara proporsional sesuai dengan penilaian faktual, tingkat
kerentanan, landasan epidemiologi, dan terukur.Namun
langkah yang diambil pemerintah adalah PSBB, sedangkan
implementasi di beberapa daerah menerapkan karantina
parsial.
4.
Kebijakan atas Mobilisasi dan
Kerumunan yang Ketat
Komnas HAM RI merekomendasikan tindakan tegas bagi
pelanggar kebijakan PSBB/social/physical distancing,
termasuk di dalamnya pengaturan pengecualian dalam
kebijakan pembatasan mobilitas dan pengaturan soal ibadah
di tempat/rumah ibadah.
5.
Informasi Pergerakan Sebaran yang
up-to-date dan Transparan
Perlunya kebijakan dan mekanisme pembaharuan situasional
sesuai prinsip transparansi. Namun dalam pelaksanaannya
terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan
daerah serta pelaporan angka kematian underreporting yang
tidak sesuai dengan standar dan panduan dari WHO.
22
Tabel ini disusun berdasarkan materi: Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif
HAM” (n.6), 6-80. Teks dalam kolom deskripsi dibuat tersendiri oleh tim untuk kebutuhan penelitian ini.
Peringkasan dilakukan tanpa menghilangkan substansi.
6