PENELITIAN 1.1. Pertanyaan Penelitian 1. Melalui kerangka TPB, bagaimana memahami peran dan fungsi Komnas HAM RI di tengah pandemi COVID-19? 2. Aspek-aspek apa saja dari TPB yang beririsan dengan pelaksanaan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI dalam mengawasi program dan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19? 1.2. Metode Penelitian Dengan tujuan untuk mengidentifikasi kerja Komnas HAM RI yang bersinggungan dengan TPB, kajian ini menggunakan dokumen Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (selanjutnya: Tata Kelola) sebagai objek utama yang diteliti. Laporan tersebut menyediakan potret tentang sikap dan pandangan Komnas HAM RI terkait penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Asumsinya, peran Komnas HAM RI cukup terpresentasikan lewat laporan tersebut, sehingga memadai sebagai sumber informasi awal kajian. Meski begitu, kajian ini menyadari bahwa apa yang dikerjakan Komnas HAM RI di tengah pandemi COVID-19 bisa jadi jauh lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang tertuang dalam dokumen tersebut. Kajian ini diawali dengan mengidentifikasi isu-isu yang menjadi sorotan Komnas HAM RI yang terdapat dalam dokumen Tata Kelola. Isu-isu tersebut kemudian dikategorisasi dalam kerangka TPB; tiap isu dikelompokkan ke dalam kategori tujuan TPB. Meski suatu isu bisa saja terkait dengan lebih dari satu tujuan TPB, namun kajian ini memutuskan untuk mengelompokkan sebuah isu hanya pada satu kategori, dengan memilih kategori yang lebih relevan. Selain menggunakan Tata Kelola sebagai data utama, kajian ini juga menggunakan laporan pengaduan Komnas HAM RI 2020,20 materi dalam Focus Group Discussion (FGD),21 laporan yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional, dokumen resmi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID-19 dan TPB, termasuk pemberitaan media massa. 20 Komnas HAM RI menerima aduan masyarakat, baik individu maupun lembaga, terkait pelanggaran HAM yang terjadi. Aduan yang dikumpulkan Komnas HAM RI terkategorisasi ke dalam tiga isu besar, yakni ketenagakerjaan, agraria, dan kesehatan. Data pengaduan ini diperlakukan sebagai data tambahan dalam kajian ini. Selengkapnya lihat: Laporan Data Pengaduan, Komnas HAM, https://www.komnasham. go.id/index.php/data-pengaduan/. 21 FGD dilakukan dua kali. FGD pertama pada 26 Januari 2021 melibatkan komisioner dan pekerja internal Komnas HAM RI (selanjutnya: FGD Internal Komnas HAM RI). FGD kedua pada 29 Januari 2021 melibatkan perwakilan organisasi masyarakat sipil dan institusi pemerintah yang bidangnya terkait dengan COVID-19 (selanjutnya: FGD Eksternal Komnas HAM RI). FGD ini diadakan untuk menjaring pendapat dan pengalaman beragam institusi yang berbeda dalam memandang dampak COVID-19 pada HAM dan TBP. Hasil FGD ini diperlakukan sebagai data tambahan dalam menulis laporan ini, terutama ketika menjabarkan contoh konkret pada bab “Temuan dan Analisis”. 5

Select target paragraph3