PENELITIAN Karenanya, peran negara dalam menanggulangi COVID-19, sekaligus pada saat yang bersamaan menjaga agenda TPB, menjadi penting untuk diawasi.6 Komitmen para pemimpin negara untuk mewujudkan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan, seperti yang tertuang dalam Transforming Our World: The Agenda 2030 for Sustainable Development, perlu untuk terus digaungkan.7 Dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19 dan menjaga Agenda 2030 TPB tersebut, nilai dan prinsip HAM merupakan salah satu instrumen utama yang wajib diperhatikan. Hal ini karena negara adalah pengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.8 Bahkan, bukan semata sebagai instrumen kerja, pemenuhan HAM adalah tujuan dari TPB.9 Artinya, dalam situasi pandemi COVID-19, penting untuk memastikan agar segala upaya penanganan tetap didasari pada nilai, norma, dan prinsip-prinsip HAM. Pentingnya perspektif HAM dalam penanganan COVID-19 juga tercermin dalam pernyataan PBB bahwa: ” Ini bukanlah saat untuk mengabaikan HAM; ini adalah masa di mana, lebih dari kapanpun, HAM dibutuhkan untuk memandu kita di dalam krisis sehingga bisa membantu kita untuk sesegera mungkin kembali berfokus untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan menjaga perdamaian”.10 Lebih lanjut PBB mencatat tiga aspek yang paling patut mendapat perhatian di tengah upaya menanggulangi pandemi COVID-19: (1) Hak untuk hidup dan tugas melindungi kehidupan, (2) Hak atas kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan, dan (3) Dampak dari pembatasan untuk berpindah.11 Sementara menurut Komnas HAM RI yang sejak awal pandemi COVID-19 mendorong tata kelola penanggulangan yang berbasis HAM, banyak aspek HAM yang terdampak selain yang disampaikan oleh PBB dimaksud di atas. Dampak tersebut di antaranya adalah terhadap hak atas pekerjaan, hak untuk beribadah, hak atas pendidikan, dan hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental.12 6 Komnas HAM RI memandang bahwa penanggulangan COVID-19 adalah pandemi global yang mengancam kesehatan publik, sehingga dalam keadaan darurat, presiden sebagai kepala negara dan pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan luar biasa dalam merespons kondsi darurat tersebut. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Lihat: “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM,” Komnas HAM RI, dipublikasi pada 01 Oktober 2020, https://www.komnasham.go.id/files/20201012-tata-kelolapenanggulangan-covid-$RNP.pdf., (Selanjutnya: “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”), 6. 7 Lihat: “Transforming Our World: The Agenda 2030 for Sustainable Development”, United Nations, dipublikasi tanggal 21 Oktober 2015, https://www.un.org/ga/search/view_doc.asp?symbol=A/ RES/70/1&Lang=E. 8 Lihat: Maidah Purwanti, “Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia”, Kementerian Hukum dan HAM, diakses tanggal 23 Februari 2021, https://lsc.bphn.go.id/ artikel?id=365. 9 Lihat: Ibid., Introduction, Angka 3, 3/35. 10 “COVID-19 and Human Rights: We are all in this together”, United Nations, dipublikasi tanggal 23 April 2020, https://www.un.org/victimsofterrorism/sites/www.un.org.victimsofterrorism/files/un_-_human_ rights_and_covid_april_2020.pdf., 2. 11 Ibid., 4. 12 Lihat: “Komnas HAM Dorong Penanganan COVID-19 Melalui Kebijakan Berbasis HAM dan Sains”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 22 Mei 2021, https://www.komnasham.go.id/index.php/ news/2020/5/22/1410/komnas-ham-dorong-penanganan-covid-19-melalui-kebijakan-berbasis-hamdan-sains.html. 2

Select target paragraph3